Tak Ditahan, Novel Akan Kembali ke Jakarta
Jum'at, 04 Desember 2015 - 09:29 WIB
Tak Ditahan, Novel Akan Kembali ke Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak ditahan Polda Bengkulu. Hari ini Novel dipastikan kembali ke Jakarta.
"Pagi ini dijadwalkan kembali ke Jakarta," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Jumat (4/12/2015).
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet itu diterbangkan dari Jakarta ke Bengkulu.
Novel diterbangkan ke Bengkulu lantaran berkas perkaranya sudah rampung dan naik ke tahap penuntutan.
Dalam kasus tersebut, Polda Bengkulu rencananya akan melimpahkan berkas Novel ke Kejari Bengkulu. Namun, Kejari Bengkulu diketahui belum menerima berkas Adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan itu. Alhasil rencana penahanan Novel pun batal.
"Sampai saat ini tidak ada informasi soal penahanan Novel," ucap Yuyuk.
Novel Baswedan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu usai dibawa penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Dia disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004.
Dia dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani.
PILIHAN:
Janji Bos Freeport Indonesia di Depan MKD
"Pagi ini dijadwalkan kembali ke Jakarta," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Jumat (4/12/2015).
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet itu diterbangkan dari Jakarta ke Bengkulu.
Novel diterbangkan ke Bengkulu lantaran berkas perkaranya sudah rampung dan naik ke tahap penuntutan.
Dalam kasus tersebut, Polda Bengkulu rencananya akan melimpahkan berkas Novel ke Kejari Bengkulu. Namun, Kejari Bengkulu diketahui belum menerima berkas Adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan itu. Alhasil rencana penahanan Novel pun batal.
"Sampai saat ini tidak ada informasi soal penahanan Novel," ucap Yuyuk.
Novel Baswedan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu usai dibawa penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Dia disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004.
Dia dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani.
PILIHAN:
Janji Bos Freeport Indonesia di Depan MKD
()