Tahun Depan, Anak-anak Punya Kartu Identitas

Rabu, 11 November 2015 - 04:08 WIB
Tahun Depan, Anak-anak Punya Kartu Identitas
Tahun Depan, Anak-anak Punya Kartu Identitas
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprogramkan kartu identitas anak (KIA) pada tahun 2016. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh dalam Bincang-Bincang Pers bersama di Kemendagri, Jakarta, Selasa 10 November 2015.

Zudan mengatakan, adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Perbedaan KIA dan KTP-el adalah KIA tidak menggunakan chip. Sedangkan KTP-el menggunakan chip. Pemberlakukan KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.

Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya. “Setelah 17 tahun KIA diganti dan diterbitkan KTP-el. Selain menerima KIA, otomatis juga menerima akta kelahiran,” kata dia.

Namun begitu, untuk tahun 2016 belum semua daerah akan diberlakukan KIA. Dimana hal ini dilakukan secara bertahap. Menurut mantan Kepala Biro (Karo) Hukum Kemendagri ini hanya akan 50 daerah yang akan menyediakan KIA.

Pemilihan 50 didasarkan atas kepemilikan akta kelahiran di setiap daerah. Daerah yang 75% warganya telah memiliki akta kelahiran dipilih sebagai daerah penerapan awal KIA.

“Tahun 2017 baru kita terapkan secara menyeluruh di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Nanti anak-anak bisa ke bank menabung menggunakan KIA tanpa harus membawa orang tua. Ini memupuk kemandirian,” ungkap dia.

Saat ini pihaknya tengah merampungkan payung hukum pemberlakukan KIA. Payung hukum tersebut berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penerbitan KIA. Permen ini bersisi standar dan pedoman bagi daerah dalam menerbitkan KIA.

Anggaran KIA sudah masuk APBN 2016. Alokasi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan awal 2016 sebesar Rp.8.798.910.000. Adapun harga per keping KIA sebesar Rp1.400.

Sesungguhnya identitas bagi anak sudah diberlakukan di beberapa daerah misalnya Kota Surakarta, Kota Malang, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta dan Kota Makassar.

“Ada yang bernama kartu insentif anak dan lainnya. Ini sebagai identitas anak. Ini kita ingin buat standarnya agar tidak berbeda antara daerah satu dengan yang lain,” pungaksnya.

Zudan menegaskan, KIA akan berjalan paralel dengan KTP-el. Dia menegaskan pihaknya tetap akan membersihkan KTP-el ganda dan melakukan distribusi bagi yang telah merekam.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Ahmad Riza Patria mengatakan KIA memang penting, mengingat hingga kini tidak ada kartu identitas bagi anak. Namun begitu, lebih penting Kemendagri menuntaskan permasalahan KTP-el yang masih mendera.

Menurut dia implementasi KTP-el saat ini belumlah sesuai yang diharapkan. Sehingga, data ganda tidak lagi ditemukan. “Penting tapi tidak sepenting KTP-el. Anak itu kan ada akta kelahiran. Lalu juga terdaftar di kartu keluarga dan tentunya ada kartu pelajar. Kartu pelajar inilah yang harus digalahkan,” paparnya.

Namun begitu, politisi Partai Gerindra ini mengatakan pelaksanaan KIA harus memperhatikan pengelolaan dan sistem manajemen. Jangan sampai hanya berujung pada proyek semata.

PILIHAN:
PKB Minta Menag Direshuffle, PPP: Terserah Pak Presiden

Reaksi Luhut Soal Isu Broker di Pertemuan Jokowi-Obama
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4370 seconds (0.1#10.140)