Keberadaan TP4 Dinilai Bagian dari Pencitraan Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Desakan untuk mengevaluasi kinerja Jaksa Agung kembali muncul. Kali ini, terkait keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan serta Pembangunan (TP4). Tim yang digulirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menuai kritik.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai keberadaan tim yang disebut-sebut Kejagung telah melajukan pemetaan di enam kementerian/lembaga yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ESDM, Kementerian Desa, Kementerian Pertanian dan BUMN PLN, sangat janggal.
"Aneh, kenapa baru keluar pernyataan bahwa TP4 sudah diresmikan. Padahal tim ini sudah eksis sejak hampir sebulan lalu dengan adanya surat keputusan Jaksa Agung? Lalu mengapa lima kementerian dan PLN saja yang diawasi, dan yang terakhir tupoksi TP4 ini jelas tumpang tindih dengan program binmatkum serta gakkumdu yang sudah lama ada di kejaksaan," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Lebih lanjut, Margarito menilai, tidak ada jaminan adanya pidana korupsi yang dilakukan tiap kementerian atau lembaga yang diawasi TP4 justru membuat program ini tidak efektif dan pemborosan anggaran.
Margarito juga mempertanyakan alasan Jaksa Agung HM Prasetyo yang baru sekarang ketika sedang disorot kinerjanya, mengumumkan kehadiran TP4. Dia mewanti-wanti, jangan sampai kehadiran TP4 disalahgunakan oleh Jaksa Agung.
"Apalagi hanya lima kementerian dan PLN saja yang diawasi. Ini janggal, masyarakat pasti menduga ada sesuatu di balik ini semua," kata Margarito.
"Apalagi PLN kerap jadi langganan berkasus di Kejaksaan. Kalau mau serius garap TP4, ya semua kementerian harus diawasi. Ini jelas, adanya indikasi konflik kepentingan," imbuhnya.
Karenanya, Margarito mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi secara serius kinerja Kejaksaan. "Presiden harus evaluasi secara keseluruhan institusi kejaksaan. Termasuk program TP4 itu," tegas Margarito.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai keberadaan tim yang disebut-sebut Kejagung telah melajukan pemetaan di enam kementerian/lembaga yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ESDM, Kementerian Desa, Kementerian Pertanian dan BUMN PLN, sangat janggal.
"Aneh, kenapa baru keluar pernyataan bahwa TP4 sudah diresmikan. Padahal tim ini sudah eksis sejak hampir sebulan lalu dengan adanya surat keputusan Jaksa Agung? Lalu mengapa lima kementerian dan PLN saja yang diawasi, dan yang terakhir tupoksi TP4 ini jelas tumpang tindih dengan program binmatkum serta gakkumdu yang sudah lama ada di kejaksaan," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Lebih lanjut, Margarito menilai, tidak ada jaminan adanya pidana korupsi yang dilakukan tiap kementerian atau lembaga yang diawasi TP4 justru membuat program ini tidak efektif dan pemborosan anggaran.
Margarito juga mempertanyakan alasan Jaksa Agung HM Prasetyo yang baru sekarang ketika sedang disorot kinerjanya, mengumumkan kehadiran TP4. Dia mewanti-wanti, jangan sampai kehadiran TP4 disalahgunakan oleh Jaksa Agung.
"Apalagi hanya lima kementerian dan PLN saja yang diawasi. Ini janggal, masyarakat pasti menduga ada sesuatu di balik ini semua," kata Margarito.
"Apalagi PLN kerap jadi langganan berkasus di Kejaksaan. Kalau mau serius garap TP4, ya semua kementerian harus diawasi. Ini jelas, adanya indikasi konflik kepentingan," imbuhnya.
Karenanya, Margarito mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi secara serius kinerja Kejaksaan. "Presiden harus evaluasi secara keseluruhan institusi kejaksaan. Termasuk program TP4 itu," tegas Margarito.
(hyk)