Diduga Perantara Suap, Sisca Akui Beri Uang ke Patrice Rio
Selasa, 20 Oktober 2015 - 05:10 WIB
Diduga Perantara Suap, Sisca Akui Beri Uang ke Patrice Rio
A
A
A
JAKARTA - Teman kuliah mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti, telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perempuan yang akrab disapa Sisca itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejati Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat Patrice Rio dan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti sebagai tersangka.
Sisca yang diduga sebagai perantara suap tak menampik telah memberi uang sekitar Rp200 juta kepada Patrice Rio. Soal pemberian itu telah disampaikan kepada penyidik.
"Semua (soal pemberian uang Rp200 juta) sudah saya sampaikan di dalam (kepada penyidik)," ujar Sisca usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015 malam.
Namun saat ditanya, apakah pemberian uang tersebut atas perintah Gatot Pujo dan Evy Susanti atau pengacara senior OC Kaligis, Sisca tak mau menjawabnya. Dia memilih bungkam dan pergi meninggalkan KPK dengan menaiki taksi. "Sudah ya, sudah malam," tukas Sisca sambil bergegas masuk ke dalam taksi.
Peran Sisca sempat terkuak dari pernyataan Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail yang menyebut, dugaan suap sebesar Rp200 juta disampaikan orang dekat Gatot kepada salah seorang teman kuliah Rio Capella yang tak disebutkan namanya.
"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot, tapi orang lain (orang dekat Gatot), melalui temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus," ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat 16 Oktober 2015.
Dari informasi yang dihimpun, Sisca selain sebagai teman kuliah Patrice selama mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, juga terdaftar sebagai pengacara yang bekerja di Kantor OC Kaligis and Assosiates milik advokat kondang OC Kaligis.
Seperti diketahui, OC Kaligis yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem ini sekarang menjadi pesakitan kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
PILIHAN:
KPK Diminta Tak Perlu Sungkan Periksa Surya Paloh
Perempuan yang akrab disapa Sisca itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejati Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat Patrice Rio dan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti sebagai tersangka.
Sisca yang diduga sebagai perantara suap tak menampik telah memberi uang sekitar Rp200 juta kepada Patrice Rio. Soal pemberian itu telah disampaikan kepada penyidik.
"Semua (soal pemberian uang Rp200 juta) sudah saya sampaikan di dalam (kepada penyidik)," ujar Sisca usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015 malam.
Namun saat ditanya, apakah pemberian uang tersebut atas perintah Gatot Pujo dan Evy Susanti atau pengacara senior OC Kaligis, Sisca tak mau menjawabnya. Dia memilih bungkam dan pergi meninggalkan KPK dengan menaiki taksi. "Sudah ya, sudah malam," tukas Sisca sambil bergegas masuk ke dalam taksi.
Peran Sisca sempat terkuak dari pernyataan Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail yang menyebut, dugaan suap sebesar Rp200 juta disampaikan orang dekat Gatot kepada salah seorang teman kuliah Rio Capella yang tak disebutkan namanya.
"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot, tapi orang lain (orang dekat Gatot), melalui temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus," ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat 16 Oktober 2015.
Dari informasi yang dihimpun, Sisca selain sebagai teman kuliah Patrice selama mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, juga terdaftar sebagai pengacara yang bekerja di Kantor OC Kaligis and Assosiates milik advokat kondang OC Kaligis.
Seperti diketahui, OC Kaligis yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem ini sekarang menjadi pesakitan kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
PILIHAN:
KPK Diminta Tak Perlu Sungkan Periksa Surya Paloh
(hyk)