Belum Digaji, 70% Advokat di Kantor OC Kaligis Mundur

Kamis, 10 September 2015 - 14:59 WIB
Belum Digaji, 70% Advokat...
Belum Digaji, 70% Advokat di Kantor OC Kaligis Mundur
A A A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis mengungkapkan sebanyak 70% advokat di Kantor Kaligis and Associates telah mengundurkan diri.

Kaligis mengungkapkan hal itu saat menjalani sebagi terdakwa perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Menurut Kaligis, para karyawannya itu memutuskan mengundurkan diri lantaran selama belum menerima gaji dari kantor miliknya.

Dia mengatakan, kondisi tersebut merupakan akibat dari pemblokiran rekening miliknya di beberapa bank oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya punya rekening ditutup. 70% advokat saya berhenti, karena (kantor) enggak bisa bayar gaji," kata Kaligis saat menjalani sidang.

Atas kondisi tersebut, Kaligis memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum membuka blokir rekening firma hukumnya.

Menurut dia, rekening miliknya tidak terkait dengan perkara suap yang dituduhkan kepadanya. (Baca: OC Kaligis Mohon Hakim Tipikor Buka Rekeningnya)

PILIHAN:

Jokowi Kumpulkan Rektor Perguruan Tinggi Negeri

(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5859 seconds (0.1#10.140)