Jokowi Sebar Puluhan Bintang Penghargaan ke Pendukung

Kamis, 13 Agustus 2015 - 13:29 WIB
Jokowi Sebar Puluhan Bintang Penghargaan ke Pendukung
Jokowi Sebar Puluhan Bintang Penghargaan ke Pendukung
A A A
JAKARTA - Setelah melakukan reshuffle kabinet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah penghargaan kepada sejumlah tokoh. Penganugerahan tanda kehormatan Republik Indonesia itu dilaksanakan di Istana Negara.

Beberapa di antara mereka yang menerima tanda kehormatan pada hari ini, Kamis (13/8/2015), merupakan pendukung Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/TK Tahun 2015 tentang penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, yakni:

Bintang Mahaputra Adipradana

1. Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
2. Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mantan Panglima TNI.
3. Jenderal Pol (Purn) Sutanto, mantan Kapolri.
4. Jenderal Pol (Purn) Bimantoro, mantan Kapolri.

Bintang Mahaputra Utama

5. Achmad Sodiki, mantan hakim MK.
6. Hardjono, mantan hakim MK, pernah jadi anggota DPR/MPR dari Fraksi PDIP.
7. Ahmad Fadli Sumadi, mantan hakim MK.
8. Muhammad Alim, hakim MK.
9. Laksamana TNI (Purn) Marsetio, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
10. Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
11. Harbrinderjit Singh Dillon, mantan utusan khusus presiden untuk penanggulangan kemiskinan.
12. Busyro Muqoddas, mantan ketua Komisi Yudisial sekaigus mantan pimpinan KPK.
13. Haryono Umar, mantan komisioner KPK.
14. Tahir Saimima, mantan komisioner KY.
15. Mustofa Abdullah, mantan anggota KY.
16. Zainal Arifin, mantan anggota KY.
17. Soekotjo Soeparto, mantan anggota KY.
18. Sabam Sirait, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP.
19. Syafii Maarif, mantan Ketua umum PP Muhammadiyah.
20. Franz Magnis Suseno, Filsuf dan budayawan.
21. Surya Paloh, tokoh pers nasional yang juga Ketua umum Partai Nasdem.
22. Harun Nasution, pengembang budaya moderat.

Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK Tahun 2015 tentang penganugerahan tanda kehormatan bintang jasa, yakni:

Bintang Jasa Utama

23. Almarhum Burhan Muhammad, mantan duta besar RI untuk Pakistan.
24. Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat.
25. Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah yang juga kader PDIP.
26. Cornelis, Gubernur Kalimantan Barat yang juga kader PDIP.
27. Frans Lebu Raya, Gubernur NTT yang juga kader PDIP.
28. Christiany Eugenia Paruntu, Bupati Minahasa Selatan.
29. Stephanus Malak, Bupati Sorong.
30. Tri Rismaharini, Wali kota Surabaya yang juga kader PDIP.
31. Didin Hafidhuddin Maturidi, Ketua Badan Amal Zakat Nasional.
32. Dato Sri Profesor Tahir, Mayapada Grup.
33. Mochtar Riyadi, Lippo Group.
34. Schoichiro Toyoda, member of the board Toyota Motor.
35. Toshihiro Nikai, Chairman general council Liberal Democratic Party.

Bintang Jasa Pratama

36. Heri Listyawati Burhan, istri duta besar RI untuk Pakistan.

Keppres RI Nomor 85/TK tahun 2015 tentang penganugerahan tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama, yakni:

37. Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Pemilihan Umum.
38. Muhammad, Ketua Badan Pengawas Pemilu.

Keppres RI Nomor 86/TK tahun 2015 tentang penganugerahan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma.

39. Mustofa Bisri, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuh Tholibin Lteteh, Rembang.
40. Gunawan Soesatyo Mohammad, Sastrawan budayawan.
41. Alm. Petrus Josephus Zoetmulder, ahli sastra Jawa kuno penyusun kamus Jawa Kuno-Inggris.
42. Alm. Wasi Kolodoro Ki Tjokrowasito, komposer musik karawitan Jawa dan pendukung utama sendratari ramayana.
43. Alm. Hosesein Djajadiningrat, pelopor tradisi keilmuan.
44. Alm. Nursjiwan Tirtaamidjaja, perancang busana dan batik.
45. Alm. Hendra Gunawan, pelukis dan pematung.
46. Alm. Soejoedi Wiryoatmojo, arsitek.

Pemberian penghargaan ini merupakan hasil persetujuan hasil Sidang I Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) periode Agustus 2015.

Orang yang mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merujuk Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya hingga iptek serta darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional hingga internasional.

Sedangkan orang yang mendapat tanda kehormatan Bintang Jasa merujuk pada Pasal 28 ayat 3 UU NO 29/2009, dianggap besar di peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi kebesaran negara, pengabdiannya di bidang ekonomi, sosial, politik serta jasanya diakui di tingkat nasional.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3764 seconds (0.1#10.140)