Alasan Grasi Antasari Diajukan

Senin, 11 Mei 2015 - 14:20 WIB
Alasan Grasi Antasari Diajukan
Alasan Grasi Antasari Diajukan
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada beberapa alasan grasi itu diajukan.

"Alasan diajukan grasi adalah dugaan rekayasa dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan Antasari," ujar kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman kepada Sindonews, Senin (11/5/2015).

Alasan lainnya karena Antasari telah berjasa kepada negara sebagai Ketua KPK dan Jaksa karier tanpa cacat. Dia menambahkan, selama enam tahun menjalani hukuman penjara, Antasari juga sangat berkelakuan baik.

Bahkan, Antasari juga menjadi Ketua suku dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), yang memberikan pembinaan hukum dan olahraga kepada seluruh narapidana di Lapas Tangerang.

"Juga dengan lahirnya cucu-cucu maka menjadi kebahagiaan apabila segera keluar Lapas," pungkasnya.

Diketahui, grasi itu diajukan 20 Februari 2015. Dan salinannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA).

Kemudian MA menyerahkan pendapatnya ke Istana Kepresidenan pada 6 Mei 2015. Antasari merupakan terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6282 seconds (0.1#10.140)