Kompolnas Sebut Tugas Presiden Evaluasi Polri

Kamis, 07 Mei 2015 - 12:33 WIB
Kompolnas Sebut Tugas Presiden Evaluasi Polri
Kompolnas Sebut Tugas Presiden Evaluasi Polri
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) didesak mengevaluasi Polri usai penangkapan dan penahanan tersangka penganiayaan yang juga penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Menanggapi hal itu, Ketua Kompolnas sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, tugas untuk mengevaluasi Polri adalah wewenang Presiden.

Domain Kompolnas, kata Tedjo, hanya menampung informasi dan keluhan masyarakat atas kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Korps Baret Cokelat tersebut.

"Yang mengevaluasi Polri itu Presiden. Kompolnas hanya berikan info masyarakat ke Polri," kata Tedjo di Kompleks Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2015).

Tedjo menambahkan, secara berkala, kinerja personel Polri biasanya dievaluasi secara internal oleh Kapolri dan Wakapolri. Evaluasi itu bisa berdasarkan laporan atau informasi yang diberikan oleh Kompolnas secara rutin kepada Polri. (Baca: Petisi Istri Novel Baswedan, 20 Menit yang Menegangkan)

Terkait penangkapan dan penahanan Novel Baswedan, Tedjo mengatakan, Polri sudah melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik. Diakuinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Dan soal itu sudah ditaati Kapolri dan Kabareskrim. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sekarang sudah sinergi, kerja sama," ucap Tedjo.Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Ditangkap Bareskrim Polri

Sebelumnya, penyidik senior KPK, Novel Baswedan ditangkap petugas Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, karena dua kali mangkir pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pukul 00.30 WIB Jumat, pekan lalu. Surat perintah penangkapan Baswedan diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6601 seconds (0.1#10.140)