Menang atau Kalah, Novel Harus Hormati Putusan Praperadilan

Rabu, 06 Mei 2015 - 10:24 WIB
Menang atau Kalah, Novel Harus Hormati Putusan Praperadilan
Menang atau Kalah, Novel Harus Hormati Putusan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Apa pun hasilnya nanti, Novel diminta menghormati putusan gugatan hukum yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.

"Apa pun putusannya, saya mohon Novel Baswedan juga harus menghormati. Dimenangkan atau tidak, proses hukum harus lanjut. Semua kita equal, sama di mata hukum. Kita harus patuh kepada undang-undang berlaku," kata Anggota Komisi III Ruhut Sitompul saat dihubungi Sindonews, Rabu (6/5/2015).

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, upaya hukum yang dilakukan oleh Novel Baswedan atas penahanannya tersebut harus dihormati. Praperadilan, kata Ruhut, adalah gugatan terhadap teknis pelaksanaan penahanan, bukan materi yang mendasarinya.

"Dia (Novel) merasa teknis pelaksanaannya janggal, jadi dibawa ke praperadilan. Kalau materinya dia tidak bisa singgung, itu hak penyidik. Jadi langkah yang diambil harus dihormati," ujar Ruhut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9171 seconds (0.1#10.140)