Kubu Agung Tolak Keinginan DPR Revisi UU Parpol & UU Pilkada

Selasa, 05 Mei 2015 - 16:06 WIB
Kubu Agung Tolak Keinginan DPR Revisi UU Parpol & UU Pilkada
Kubu Agung Tolak Keinginan DPR Revisi UU Parpol & UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono dengan tegas menolak rencana DPR yang akan merevisi Undang-undang Partai Politik dan Undang-undang Pilkada.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan menilai, tidak direvisinya UU tersebut tidak ada relevansinya saat ini. Menurutnya, itu hanya keinginan oknum-oknum di DPR yang merasa kubunya terganggu.

"Jadi mereka lebih baik fokus terhadap membuat UU baru. Apakah UU perdagangan, bea cukai, pertanian dan lain-lain dari pada merevisi UU kepentingan sesaat dari pribadi oknum-oknum tersebut," ujar Leo di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2015).

Karena itu, pihaknya menolak secara tegas adanya rencana DPR yang akan merevisi UU Parpol dan UU Pilkada. Leo meminta agar DPR bertindak sebagaimana wakil rakyat yang tidak bekerja hanya untuk kepentingan pribadinya saja.

"Golkar menolak. Untuk itu, Golkar mengimbau DPR yang mempunyai ide aneh-aneh itu berlaku sebagai negarawan," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4389 seconds (0.1#10.140)