Komisi III Ingatkan Jangan Ada Intervensi dalam Kasus Novel

Minggu, 03 Mei 2015 - 13:50 WIB
Komisi III Ingatkan Jangan Ada Intervensi dalam Kasus Novel
Komisi III Ingatkan Jangan Ada Intervensi dalam Kasus Novel
A A A
JAKARTA - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan adanya kedaulatan hukum. Maka itu, upaya intervensi dalam penegakkan hukum dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy menegaskan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selaku salah satu lembaga penegak hukum juga perlu diberi kedaulatan dalam menangani kasus hukum yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Jangan ada intervensi dalam penegakkan hukum," tegas Aboe Bakar dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Dia menambahkan, dalam kasus Novel Baswedan, jika bersangkutan merasa tidak melakukan tindak pidana, bisa memberikan pembelaan di pengadilan melalui aturan hukum yang berlaku.

Apalagi, kata dia, Novel Baswedan latar belakang seorang penegak hukum. "Sebagai penegak hukum tentunya Novel sangat percaya dengan pengadilan yang ada," tukasnya.

Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika dirinya menjabat Kasatserse Polres Bengkulu.

Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan. Namun, Novel Baswedan akhirnya dilepaskan kembali setelah adanya pembicaraan pelaksana tugas (plt) Pemimpin KPK dengan Polri.

Baca: KPK dan Polri Setuju Tangguhkan Penahanan Novel.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3101 seconds (0.1#10.140)