Alasan Polri Tunda Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan

Sabtu, 02 Mei 2015 - 18:31 WIB
Alasan Polri Tunda Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan
Alasan Polri Tunda Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri gagal melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiyaan pencuri burung walet tahun 2004, terhadap tersangka penyidik KPK Novel Baswedan di Bengkulu.

Menurut Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dibawanya Novel ke Bengkulu buat kepentingan penyidikan yakni rekonstruksi kasus. Namun karena kondisi alam yang tidak memungkinkan, rekonstruksi batal dilakukan.

"Rencana jam 7 dilakukan rekonstruksi. Tapi karena kondisi alam pelaksanaan (rekonstruksi) tertunda," kata Badrodin saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015)

Terkait rekonstruksi kasus yang dimintakan pihak Polri, Plt KPK Taufiequrachman Ruki mengaku pihaknya telah memberikan kesempatan Polri untuk melakukan hal tersebut. Namun Ruki meminta agar setelah dilakukan rekonstruksi, penyidik andalannya itu mendapat hak penangguhan penahanan.

Ruki mengungkapkan, kesepakatan soal penangguhan penahanan Novel pun disetujui Kapolri Badrodin Haiti. "Sampai jam 1 (siang) tim kami di KPK standby untuk mengeksekusi kesepakatan antara pimpinan KPK dan Kapolri," tukasnya.

Proses penahanan Novel Baswedan ditangguhkan oleh Bareskrim Mabes Polri hari ini setelah ada jaminan dari lima pimpinan KPK. Novel merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.

Tepatnya pada Kamis 30 April 2015, penyidik Bareskrim Mabes Polri menciduk Novel Baswedan di rumahnya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang kemudian dilakukan penahanan di Mako Brimob Depok.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3326 seconds (0.1#10.140)