Batal Ditahan, Kasus Novel Tetap Lanjut di Pengadilan

Sabtu, 02 Mei 2015 - 17:39 WIB
Batal Ditahan, Kasus Novel Tetap Lanjut di Pengadilan
Batal Ditahan, Kasus Novel Tetap Lanjut di Pengadilan
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyepakati memberi penangguhan penahanan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dengan jaminan lima Pemimpin KPK. Namun kasus tersebut akan dituntaskan sampai ke tingkat pengadilan.

"Oleh karena itu kasus (Novel) itu kita proses sampai ke pengadilan. Kesepakatannya diproses sampai ke pengadilan," kata Badrodin saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Badrodin mengatakan, pihaknya sengaja mempercepat kasus tersebut lantaran kasus itu terbilang lama. Maka itu dia berharap kasus Novel tidak kedaluwarsa dan dapat dibuktikan secara hukum.

Menurut Badrodin, kepentingan Polri melakukan penahanan kemarin karena penyidik memiliki kepentingan buat melakukan rekonstruksi kasus.

Sehingga setelah proses tersebut dianggap selesai dan ada jaminan dari para Pemimpin KPK, pihaknya sepakat memberi penangguhan penahanan.

"Kasus yang lalu sudah ditangani kesatuan setempat, menyelesaikan dengan mendisiplinkan tidak memproses secara pidana. Kemudian pelapornya komplain kok kasusnya hanya didisiplinkan," tandasnya.

Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak Kejaksaan dan keluarga korban.

Tepatnya pada Kamis 30 April 2015, penyidik Bareskrim Mabes Polri menciduk Novel Baswedan di rumahnya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang kemudian dilakukan penahanan di Mako Brimob Depok. Namun Presiden dinilai mengintervensi karena meminta Polri membebaskan Novel Baswedan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8726 seconds (0.1#10.140)