KPK Tangguhkan Penahanan Abraham Samad

Rabu, 29 April 2015 - 01:27 WIB
KPK Tangguhkan Penahanan Abraham Samad
KPK Tangguhkan Penahanan Abraham Samad
A A A
MAKASSAR - Penangguhan surat penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua KPK Abraham Samad telah mengubah status penahanan Abraham kurang dari tiga jam.

Abraham Samad meninggalkan ruang penyidik didampingi sejumlah pengacaranya dan langsung menuju ke mobilnya warna Silver bernopol DD B 1165 FFW.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulselbar AKBP Adip R mengatakan, berkas pemeriksaan Abraham sudah lengkap. Mengenai penangguhan, sudah ada beberapa orang yang menjamin beliau dan tidak akan melarikan diri.

"Tidak akan melarikan diri. Kami kenakan wajib lapor," kata Adip R, kepada sejumlah wartawan, di Mapolda Sulselbar, Selasa (29/4/2015).

Penggiat Anti Korupsi Djusman Ar mengaku sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulsel yang menahan Abraham Samad dengan subjektivitas dan objektivitas.

"Kalau dikatakan lari, saya kira tidak mungkin. Pak Abraham Samad adalah orang dikenal dan mudah diketahui," kata Koordinator Fokal NGO Sulawesi Djusman AR.

Sementara itu, ditangguhkannya Abraham Samad merupakan penyelamatan dari KPK yang mengirimkan surat penangguhan ke Polda Sulselbar. Sebagaimana ditegasan kuasa hukumnya Adnan Buyung.

"Kami meminta Abraham Samad tidak menandatangani penangguhan penahanan. Sebab, kalau menandatanginya secara langsung mengakui kesalahan," terang Adnan Buyung melalui konfrensi persnya, kemarin.

Baca juga:
Diperiksa Sembilan Jam, Abraham Samad Ditahan
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9044 seconds (0.1#10.140)