Memeras Kadishub, Dua Jaksa Gadungan Ditangkap di Blok M

Selasa, 28 April 2015 - 19:19 WIB
Memeras Kadishub, Dua Jaksa Gadungan Ditangkap di Blok M
Memeras Kadishub, Dua Jaksa Gadungan Ditangkap di Blok M
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap empat orang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Ahmad Saihu.

Dua orang di antaranya adalah jaksa gadungan yang berinisial Sdan ISP. Keduanya ditangkap di wilayah Blok M, Jakarta Selatan. Sementara dua lainnya, wartawan gadungan berinisial K dan, HH tersangka pemalsu dokumen.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan dalam menjalankan aksinya, mereka terlebih dahulu membuat surat panggilan palsu.

Menurut Tony, surat-surat tersebut dilengkapi tanda tangan direktur penyidikan Kejagung yang dipalsukan serta logo Kejagung palsu.

"Maksudnya diduga untuk melakukan pemerasan atau modus lain untuk memeroleh uang," kata Tony di Gedung Kejagung, Sultan Hasanuddin Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Menurut Tony, mereka membuat surat panggilan kepada Kepala Dinas Perhubunan menghadap jaksa di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung dengan dalih terkait sebuah kasus. "Dia (tersangka) mengaku sebagai jaksa yang bisa membantu mengurus perkaranya," kata Tony.

Tonny mengatakan, keempat orang itu melakukan pemerasaan secara bersama-sama.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6582 seconds (0.1#10.140)