Golkar Usul Masa Reses DPR Dipersingkat

Senin, 27 April 2015 - 17:27 WIB
Golkar Usul Masa Reses DPR Dipersingkat
Golkar Usul Masa Reses DPR Dipersingkat
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar mengusulkan pengurangan waktu reses atau masa libur sidang dari satu bulan menjadi dua minggu. Usulan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan tugas-tugas DPR.

"Salah satunya masa reses yang lima kali tetap, tapi waktunya diperpendek misalnya, reses satu bulan diperpendek menjadi dua minggu," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Firman menjelaskan, target pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi UU telah ditetapkan oleh Baleg dalam Program Legislasi Nasional (Prolgenas) jangka menengah sebanyak 159 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2015 sebanyak 37 RUU.

Kendati demikian pada masa sidang ketiga ini DPR belum juga menghasilkan produk legislasi. "Adanya masa reses yang cukup banyak yakni lima kali, dan pembahasan RUU diperpanjang dari dua kali masa sidang menjadi tiga kali masa sidang. Ini harus jadi perhatian DPR," tuturnya.

Untuk mencapai target legislasi tersebut, kata dia, DPR harus mengalokasikan waktu khusus untuk membahas RUU menjadi UU sebagaimana yang dilakukan DPR periode lalu. "Kita punya waktu khusus untuk membahas RUU. Ini harus dilakukan untuk mengejar target itu," tegasnya.

Menurut Firman, Prolegnas yang sudah ditentukan di Baleg telah dikondisikan dengan sangat rasional. Namun target tersebut mungkin saja tidak tercapai apabila DPR tidak memperbaiki time budgeting atau alokasi waktu.

Dia menyayangkan pemerintah dan komisi-komisi yang belum mengajukan naskah akademik untuk RUU yang diajukan.

Firman mengimbau pemerintah dan komisi-komisi yang telah berkomitmen mengajukan RUU untuk segera memyerahkan naskah akademik. "Serta draf utuk dilakukan harmonisasi dengan Baleg sehingga bisa dibawa ke paripurna," katanya.

Oleh karena itu, Firman menambahkan, Fraksi Partai Golkar akan mengusulkan hal ini agar DPR bisa mencapai target kinerja yang maksimal. Tapi menurutnya, hal ini tidak perlu dituangkan dalam regulasi khusus, tapi cukup menjadi kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Kemudian, sambungnya, waktu pada masa sidang itu dimaksimalkan sehingga, tidak ada yang dirugikan. Di satu sisi, komunikasi dengan konstituen tidak terganggu, di sisi lain tugas anggota di AKD DPR juga bisa dimaksimalkan.

"Ini kerja simultan, penting adanya kerja sama AKD (alat kelengkapan Dewan) supaya capaian masalah pembahasan RUU ini bisa tercapai," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3672 seconds (0.1#10.140)