Kuasa Hukum Sutan Tuding Putusan Hakim Tipikor Copy Paste

Senin, 27 April 2015 - 13:26 WIB
Kuasa Hukum Sutan Tuding Putusan Hakim Tipikor Copy Paste
Kuasa Hukum Sutan Tuding Putusan Hakim Tipikor Copy Paste
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana tak sependapat dengan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dimana Majelis Hakim Tipikor menolak seluruh nota keberatan dari pihaknya dan meminta penuntut umum meneruskan perkara tersebut.

"Majelis yang mulia ini khilaf, dalam dua hal penting," kata Eggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Eggi berpendapat, tak ada pendapat dari majelis hakim atas keberatan-keberatan yang pernah disampaikan penasihat hukum dari Sutan terhadap dakwaan kliennya.

"Tidak ada pendapat dari yang mulia, itu semua copy paste. Pertanyaan seriusnya, kewenangan kami dari advokat apa, kok tidak dipertimbangkan. Kewenangan sebagai advokat sebagai pembela, kenapa dari penyidik saja yang dicopy paste," terangnya.

Selain itu, dia juga menilai majelis hakim melewatkan pasal mengenai syarat-syarat penyidik dalam menangani satu perkara di lembaga antikorupsi tersebut.

"Prediksi intelektual saya walaupun klien kami ini tidak bersalah tetap nanti dinyatakan bersalah, jadi sia-sia lah. Jadi lebih baik yang mulia enggak usah lagi sinetron sidang, putusin aja apa yang diputuskan ya," lanjutnya.

Eggi pun sempat beradu argumentasi dengan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat dirinya diminta untuk menguraikan apa yang diyakininya melalui mekanisme banding.

"Semua yang saudara terangkan secara lisan akan dicatat dalam berita acara persidangan, tetapi untuk kebaikan dan kepentingan klien saudara, akan lebih baik dituangkan secara tertulis di dalam memori banding saudara dan bukan di sini," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6030 seconds (0.1#10.140)