Gantikan Lukas Enembe Jadi Plh Gubernur Papua, Segini Harta Kekayaan Ridwan Rumasukun

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:28 WIB
loading...
Gantikan Lukas Enembe Jadi Plh Gubernur Papua, Segini Harta Kekayaan Ridwan Rumasukun
Kemendagri menunjuk Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua menggantikan Lukas Enembe yang ditahan KPK. FOTO/DOK.KOMINFO PAPUA
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Ia menggantikan Lukas Enembe yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua.

Lalu berapa harta kekayaan Ridwan Rumasukun? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari situs elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan Ridwan senilai Rp973.915.592 atau Rp973 juta.

Harta itu tercatat dari pelaporan tertanggal 1 Januari 2023 periodik 2022. Adapun kekayaan itu hanya terdiri dari kas dan setara kas. Ridwan melaporkan kekayaan itu saat menjadi Sekda Papua.

Baca juga: Lukas Enembe Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Papua

"Total harta kekayaan Rp973.915.592," tulis laporan LHKPN Ridwan.

Untuk diketahui, Ridwan Rumasukun telah ditunjuk menjadi Plh Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditahan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi.

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).



Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Sebagaimana penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)