Saksi Kasus Pajak BCA Soal Hadi Poernomo Minta Perlindungan

Sabtu, 25 April 2015 - 16:33 WIB
Saksi Kasus Pajak BCA Soal Hadi Poernomo Minta Perlindungan
Saksi Kasus Pajak BCA Soal Hadi Poernomo Minta Perlindungan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sejumlah saksi kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) BCA, tahun pajak 1999 meminta perlindungan ke lembaga antikorupsi tersebut.

Mulanya awak media mengetahui ada nama sejumlah saksi yang diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus mantan Ketua Badan Pemeriksa (BPK) Hadi Poernomo, tidak tercantum di jadwal pemeriksaan harian yang biasa dipampang di ruang wartawan.

Nama-nama itu baik dari unsur pejabat atau mantan pejabat BCA maupun bank lainnya. Seorang sumber menuturkan, sebelumnya pernah nama saksi itu lolos tercantum di jadwal pemeriksaan, dengan keterangan swasta. Tak disangka, penyidik menegur petugas yang biasa memasang jadwal tersebut.

Dalam dialog dengan ratusan wartawan Jumat 24 April 2015 sore hingga selepas magrib, ihwal perlindungan saksi kasus ini diakui dua pemimpin KPK, Johan Budi dan Zulkarnain.

Johan menuturkan, nama saksi kasus Hadi baik dari BCA ataupun bukan BCA yang tidak dicantumkan di jadwal pemeriksaan seharusnya tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, kejadian semacam itu pernah terjadi dalam kasus lain.

Langkah ini untuk menjaga keamanan saksi jangan sampai pasca pemeriksaan ada ancaman. Poin penting yang patut dicatat yakni, kasus Hadi Poernomo tetap diusut dan dikembangkan.

"Tapi teman-teman (wartawan) harus menghargai karena demi pemberantasan korupsi, saksi-saksi itu ada yang tidak bisa diekspose (diungkap ke publik) karena bisa diintimidasi. Itu penyidik yang tahu," kata Johan.

Hal senada dituturkan Zulkarnain. Mantan staf ahli Jaksa Agung ini menguraikan, KPK tidak bermaksud untuk menghilangkan BCA dalam kaitannya kasus yang menjerat Hadi Poernomo dengan tidak dicantumkannya nama saksi dari bank tersebut. Pihaknya masih akan terus memanggil saksi-saksi untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ini.

Menurut Zulkarnain, panggilan pemeriksaan saksi dari unsur BCA merupakan proses yang biasa. Tidak dicantumkannya nama saksi bertujuan agar penyidikan tidak terganggu.

"Saksi minta dilindungi. Dan, lebih mendalam (terperiksa yang dimintai keterangan) di tingkat penyelidikan juga biasa tidak diungkap," ujar Zulkarnain.

Dalam catatan SINDO, saksi yang baru diperiksa KPK berdasarkan jadwal pemeriksaan baru sekitar 20 orang. Di antaranya, Hudari selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Profesor Gunadi, mantan Kepala Seksi Keberatan Pajak Penghasilan pada Ditjen Pajak Tonizar Lumbanbatu, mantan Dirjen Pajak sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution.

Selanjutnya, mantan Direktur Penagihan pada Ditjen Pajak Jangkung Sudjarwadi, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cabang Pulogadung Faozar Widyantara, PNS Ditjen Pajak Sahapon Hutasoit, dan PNS Itjen Kementerian Keuangan bernama Peter Umar.

KPK juga pernah menggeledah rumah mewah salah seorang saksi di Jalan Sutera Harmoni V, Nomor 21 dan 23, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pertengahan 2014 lalu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3222 seconds (0.1#10.140)