Kejagung Tentukan Hari Pelaksanaan Eksekusi Mati

Jum'at, 24 April 2015 - 15:35 WIB
Kejagung Tentukan Hari Pelaksanaan Eksekusi Mati
Kejagung Tentukan Hari Pelaksanaan Eksekusi Mati
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku yakin proses eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati akan segera dilaksanakan. Hal itu setelah satu per satu upaya hukum yang ditempuh para terpidana ditolak Mahkamah Agung (MA).

Namun kapan pastinya eksekusi mati terhadap Duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dan kawan-kawan dilakukan, Kejagung berdalih masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin.

"Ya kita segera tentukan hari H-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Tony mengelak saat dikonfirmasi apakah proses eksekusi mati terhadap 10 terpidana dilakukan dalam Minggu depan, dia bilang masih menunggu putusan PK Zainal Abidin dari Mahkamah Agung (MK).

Diketahui, jika mengacu pada putusan PK yang sudah dikeluarkan MA, jarak waktu yang dipakai MA dalam memutuskan PK terpidana mati, cenderung tidak terlalu lama terhitung dari pengadilan menyerahkan pemeriksaan PK ke MA.

Apalagi Kejagung sudah meminta MA agar mengeluarkan secepatnya putusan MA yang masih menyisakan Zainal Abidin. Tony mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menerapkan aturan 3x24 jam berkaitan dengan larangan menjenguk kepada terpidana mati.

"Paling singkat tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi, diberitahukan kepada ‎yang bersangkutan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5779 seconds (0.1#10.140)