Hakim Praperadilan Tak Berwenang Nilai Alat Bukti Kasus Jero

Jum'at, 24 April 2015 - 13:11 WIB
Hakim Praperadilan Tak Berwenang Nilai Alat Bukti Kasus Jero
Hakim Praperadilan Tak Berwenang Nilai Alat Bukti Kasus Jero
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pemohon mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menghadirkan saksi ahli dari termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Hakim Agung Yahya Harahap yang dihadirkan sebagai saksi ahli berpendapat, hakim praperadilan tidak mempunyai wewenang buat menguji alat bukti. Pasalnya, unsur alat bukti sudah masuk inti pokok pemeriksaan.

"Kalau sudah berbicara mengenai masalah pembuktian itu proses pemeriksaan substansi. Memang dikatakan kalau untuk menetapkan orang sebagai tersangka dalam KUHAP harus didukung dengan dua alat bukti yang cukup. Alat bukti itu penjelasan di Pasal 1 angka 14, Pasal 17, penjelasan Pasal 17," ujar Yahya di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat, Jumat (24/4/2015).

Yahya menjelaskan, hakim praperadilan hanya boleh menguji persyaratan mengenai alat bukti.‎ Persyaratan itu mengacu pada syarat-syarat formil dan materiil.

"Tapi pada tahap praperadilan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk menilai, apakah alat bukti yang mendukung penangkapan atau penahanan apakah mempunyai kekuatan pembuktian, karena itu kewenangan majelis hakim pengadilan dalam proses acara biasa," ujarnya.

Menurut Yahya, tugas hakim praperadilan adalah menguji apakah syarat-syarat yang menguatkan alat bukti sudah mencukupi secara administrasi. Sehingga, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah benar-benar mengantongi alat bukti yang kuat.

"Tanpa menilai nilai kekuatan yang melekat pada alat bukti tersebut. Cukup menunjukkan ini alat bukti sudah mempunyai syarat formil‎ dan materiil," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4475 seconds (0.1#10.140)