Polri Periksa Denny Indrayana Pekan Depan

Selasa, 21 April 2015 - 13:08 WIB
Polri Periksa Denny Indrayana Pekan Depan
Polri Periksa Denny Indrayana Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Denny Indrayana kembali dijadwalkan untuk mendapatkan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri pada pekan depan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan kasus tersebut. "Akan secepatnya. Paling lama minggu depan (Denny Indrayana) sudah dipanggil," ujar Anton di Kadiv Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi, Denny diduga sebagai pihak yang mendorong dua vendor mendapatkan hak pengoperasionalan sistem payment gateway. Vendor itu diduga membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor.

Denny disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di dua kantor pemenang tender (vendor), yakni PT Nusa Satu Inti Arta (Dokku) dan PT Finnet Indonesia. Meski sudah dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka dari pihak vendor.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8488 seconds (0.1#10.140)