Jokowi Diminta Tak Perlu Ragu Evaluasi Yasonna Laoly

Selasa, 21 April 2015 - 06:35 WIB
Jokowi Diminta Tak Perlu Ragu Evaluasi Yasonna Laoly
Jokowi Diminta Tak Perlu Ragu Evaluasi Yasonna Laoly
A A A
JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly dinilai telah menyalahi Undang-undang Partai Politik dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hal itu terungkap dalam kesaksian tiga saksi ahli pakar hukum tata negara di di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN).

Menurut Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Bakir Ihsan, atas hal itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu ragu lagi untuk mengevaluasi Menkumham Yasonna. Apalagi, selama ini kinerjanya dinilai tak berprestasi.

"Kerja menteri yang tidak sesuai harapan presiden seharusnya dievaluasi, sebelum melahirkan kegaduhan-kegaduhan yang seharusnya tak perlu terjadi," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (21/4/2015).

Dia menilai, Menkumham Yasonna layak menduduki posisi teratas sebagai menteri yang harus diganti oleh Jokowi. Sebab, lanjutnya, presiden sejatinya harus merasa nyaman dengan para menterinya melalui kebijakan yang tidak membuat gaduh.

"Dalam kasus Golkar, Menkumham seharusnya bisa mengurangi kegaduhan konflik Golkar dengan wait and see terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh dua pihak yang berkonflik."

"Tampaknya Menkumham tak sabaran dengan mengesahkan sepihak pada salah satu kubu sementara kubu lainnya masih mengajukan proses hukum. Alih-alih menyelesaikan masalah, SK pengesahan itu justru mengeruhkan konflik," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7207 seconds (0.1#10.140)