Ahli Sebut SK Pengesahan Golkar Batal Demi Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, harus dibatalkan.
Margarito menilai surat keputusan (SK) itu tidak didasarkan atas keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dinilainya tidak memenangkan salah satu pihak pun.
"Oleh karenanya Menkumham tidak berhak mengubah kehendak Majelis Partai yang masih gamang menjadi seolah menerima kubu Agung (Agung Laksono), itu jelas batal demi hukum," tuturnya saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa SK Menkumham terkait pengesahan Partai Golkar di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/4/2015).
Kendati begitu, kata dia, jika masih terdapat perbedaan oleh hakim Mahkamah Partai maka ketentuan yang tepat untuk ditempuh adalah melanjutkan ke pengadilan.
Sayangnya, kata dia, Menkumham terlalu ingin cepat kasus tersebut diselesaikan tanpa mengindahkan pertimbangan hukum. "Akibatnya tindakan PTUN mengadili masalah ini menjadi tepat," tandasnya.
Margarito menilai dalam menerbitkan SK, Menkumham telah menyalahgunakan wewenang.
"Tindakan pejabat TUN (Menkumham) telah menyalahi wewenang, berarti putusannya batal demi hukum, bukan dibatalkan," ujarnya
Margarito menilai surat keputusan (SK) itu tidak didasarkan atas keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dinilainya tidak memenangkan salah satu pihak pun.
"Oleh karenanya Menkumham tidak berhak mengubah kehendak Majelis Partai yang masih gamang menjadi seolah menerima kubu Agung (Agung Laksono), itu jelas batal demi hukum," tuturnya saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa SK Menkumham terkait pengesahan Partai Golkar di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/4/2015).
Kendati begitu, kata dia, jika masih terdapat perbedaan oleh hakim Mahkamah Partai maka ketentuan yang tepat untuk ditempuh adalah melanjutkan ke pengadilan.
Sayangnya, kata dia, Menkumham terlalu ingin cepat kasus tersebut diselesaikan tanpa mengindahkan pertimbangan hukum. "Akibatnya tindakan PTUN mengadili masalah ini menjadi tepat," tandasnya.
Margarito menilai dalam menerbitkan SK, Menkumham telah menyalahgunakan wewenang.
"Tindakan pejabat TUN (Menkumham) telah menyalahi wewenang, berarti putusannya batal demi hukum, bukan dibatalkan," ujarnya
(dam)