Kronologi Dugaan Suap Mobil Alphard untuk Sutan Bhatoegana

Jum'at, 17 April 2015 - 03:16 WIB
Kronologi Dugaan Suap Mobil Alphard untuk Sutan Bhatoegana
Kronologi Dugaan Suap Mobil Alphard untuk Sutan Bhatoegana
A A A
JAKARTA - Pernah melihat mantan Ketua Komisi VII (Komisi Energi) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dengan gagahnya menaiki mobil Toyota Alphard hitam B 1957 SB? Ternyata mobil itu diduga bagian dari suap atau gratifikasi Sutan saat menjabat sebagai anggota DPR 2009-2014.

Ihwal itu disampaikan dengan gamblang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan atas nama Sutan Nomor: Dak-05/24 /03/2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 16 April 2015.

Berikut rincian proses pemberian mobil Alphard Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam tersebut seperti dakwaan dibacakan JPU Mayhardy Indra Putra. JPU menemukan bukti bahwa mobil itu diterima Sutan dari Yan Achmad Sueb selaku Direktur PT Dara Trasindo Eltra.

Mulanya, Sutan bertemua dengan rekannya Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie H Notowijoyo Yan Achmad. PT Dara Trasindo Eltra tutur Mayhardy, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi.

Pertemuan itu terjadi di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan pada Oktober 2011. "Pada saat pembicaraan, terdakwa (Sutan) menyampaikan keinginannya kepada Yan Achmad untuk membeli mobil Toyota Alphard," ujar JPU Mayhardy.

Untuk menindaklanjuti keinginan Sutan, Yan Achmad dan sopir Sutan, Casmadi bertandang ke showroom PT Duta Motor, Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 32 BCD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sesampainya di showroom, keduanya ditemui oleh karyawan PT Duta Motor Dewi Handayani. Dewi dan menunjukan kepada Yan Achmad dan Cadmadi jenis mobil Toyota Alphard dan menjelaskan spesifikasinya.

"Kemudian Yan Achmad bertanya, "Dewi tipe yang paling tinggi yang mana" lalu dijawab "Tipe G Pak" sambil Dewi menunjukkan contoh mobil Toyota Alphard tipe G," tutur Mayhardy.

Saat itu juga Casmadi dan Yan Achmad berunding dan menentukan tipe G yang akan diambil. Seteleh itu Dewi bertanya Sistem Pendukung Keputusan (SPK) Pemilihan Mobil atas nama siapa. Yan Achmad menjawab atas nama Casmadi karena semuanya nanti diurus Casmadi.

"Sambil Yan Achmad memberikan uang muka sejumlah USD1.500,00 atau setara Rp13,2 miliar dan menyampaikan "pelunasannya nanti dikabarin"," beber Mayhardy.

Selanjutnya Dewi menyerahkan nomor rekening BCA 002.3081081 atas nama PT Duta Motor kepada Yan Achmad. Pelunasan mobil dikirim di nomor rekening itu.

Pada 1 November 2011, Yan Achmad menyuruh salah seorang pekerjanya yang bernama Panut Haryanto untuk menukarkan uang dollar sejumlah USD50.000 menjadi rupiah sejumlah Rp443.750.000 di tempat penukaran valuta asing PT Sarana Valas Mandiri Jalan Prof. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan.

"Dan hasil penukarannya agar ditransferkan ke rekening nomor 002.3081081 atas nama PT Duta Motor guna pelunasan pembelian mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G untuk terdakwan" imbuh JPU.

Selanjutnya Panut meminta kepada Muchli selaku karyawan PT Sarana Valas Mandiri agar menstranfer uang sejumlah Rp442.841.500 dari hasil penjualan dollar tersebut ke rekening Bank BCA nomor 002.3081081 atas nama PT Duta Motor.

Dalam slip setoran dibuatkan atas nama Nunut sesuai permintaan Panut. Sedangkan sisa uang hasil penjualan dollar sejumlah Rp908.500 dan bukti pengiriman uang diserahkan kembali oleh Muchlis kepada Panut.

"Dan kemudian diserahkan kepada Yan Achmad," ucap Mayhardy.

Pada 1 Nopember 2011, Yan Achmad juga menyuruh karyawannya yang lain yaitu Abdul Malik untuk menukarkan dollar sejumlah USD52.900menjadi Rp469.328.800 di tempat penukaran valuta asing PT Serimpi Anugerah Valutama, Jalan Bendungan Walahar Nomor 556, Jakarta Pusat.

Hasil penukarannya diminta agar ditransferkan ke rekening PT Duta Motor. Selanjutnya Abdul Malik meminta kepada Ahmad Irfan Fuadi selaku karyawan tempat penukaran valuta asing itu agar uang sejumlah Rp468.958.500 dari penjualan dollar tersebut ditransfer ke rekening PT Duta Motor.

Tapi karena stok uang rupiah di PT Serimpi Anugerah Valutama tidak mencukupi maka Ahmad Irfan menukarkan uang sejumlah USD40.000 ke tempat penukaran valuta asing PT Berkah di Wisma BNI 46, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

"Kemudian Ahmad Irfan sesuai dengan permintaan Abdul Malik, uang sejumlah Rp468.958.500 ditransfer ke rekening PT Duta Motor melalui Bank BCA di Wisma BNI 46. Sedangkan sisa uang dari penjualan dollar sejumlah Rp370.300 dan bukti pengiriman uang diserahkan kembali Ahmad Irfan melalui Yanti Supono kepada Abdul Malik, lalu diserahkan kepada Yan Achmad," urai Mayhardy.

Selanjutnya Yan Achmad memberikan bukti pengiriman uang kepada Casmad. Pada 1 Nopember 2011, Casmad menyerahkan bukti transfer Bank BCA ke PT Duta Motor sejumlah Rp442.841.500 dan Rp468.958.500 kepada Dewi Handyani. Kemudian Dewi diberikan kwitansi tanda bukti pelunasan mobil Toyota Alphard tersebut.

Tiga hari berselang atau 4 November 2011, Casmadi menemui Dewi di kantor PT Duta Motor untuk menyerahkan KTP atas nama Sutan yang digunakan untuk pengurusan STNK dan BPKB mobil Toyota Alphard dengan nomor rangka ANH20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H726917 atas nama Sutan.

"Kemudian setelah menyelesaikan administrasi tanda terima mobil atas nama terdakwa maka mobil Toyota Alphard tersebut dibawa oleh Casmadi," tandas Mayhardy.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8584 seconds (0.1#10.140)