KPK Sebut Sutan Terima Rp50 Juta dari Jero Wacik

Jum'at, 17 April 2015 - 05:29 WIB
KPK Sebut Sutan Terima Rp50 Juta dari Jero Wacik
KPK Sebut Sutan Terima Rp50 Juta dari Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Ketua Komisi VII (Komisi Energi) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, menerima uang tunai, mobil, dan tanah sekaligus rumah.

Total uang yang diterima berjumlah USD340.000 dan Rp50 juta. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan atas nama Sutan Nomor: Dak-05/24 /03/2015 yang dibacakan JPU secara bergantian oleh Dody Sukmono selaku ketua sekaligus anggota dengan anggota Mayhardy Indra Putra, Muhammad Riduan, dan Yadyn.

Khusus uang Rp50 juta, JPU menyatakan, Sutan menerimanya dari Jero Wacik selaku
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2011-2014) melalui mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno.

JPU Muhammad Riduan membeberkan, pemberian Rp50 juta dari Jero Wacik bermula pada awal 2013. Untuk pemberiannya, Jero pernah memanggil Waryono Karno mengenai rencana kedatangan Sutan ke kantornya.

"Oleh karena itu Jero Wacik meminta agar diberikan 'perhatian' berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi," ujar Riduan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 16 April 2015.

Waryono kemudian menghubungi Didi Dwi Sutrisnohadi (kini mantan Kepala Biro Keuangan ESDM) untuk menyiapkan uang sejumlah Rp50 juta yang akan diberikan kepada Sutan. Namun Didi tidak mempunyai uang sejumlah itu.

Akhirnya Waryono meminta Didi menghubungi Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) atau atau Gedung Aset ESDM Sri Utami.

"Sri Utami kemudian meminta kepada Dwi Hardhono (selaku Kasubag Perencanaan dan Keuangan Gedung Aset ESDM) untuk menyiapkan uang sejumlah Rp50 juta," katanya.

"Lalu Dwi Hardhono mengambil uang dari filing cabinet di ruang kerjanya yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi Tahun Anggaran 2012," imbuhnya.

Selanjutnya Dwi Hardhono memberikan Rp50 juta yang sudah dimasukkan ke dalam amplop kertas berwarna coklat kepada Sri Utami. Setelah itu, Sri Utami menuju ke Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 18, Jakarta Pusat untuk menyerahkan uang tersebut kepada Didi di ruang kerjanya.

Setelah uang diterima, Didi memasukannya dalam paper bag dan membawanya ke ruang kerja Waryono. "Sampai di ruang kerja Waryono Karno, Didi langsung diajak menemui terdakwa (Sutan) yang telah menunggu di ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM," imbuh Riduan.

Dia menuturkan, setelah berbincang-bincang sejenak, kemudian saat Sutan akan berpamitan, maka Didi segera menyampaikan paper bag yang berisi uang sejumlah Rp50 juta kepada Waryono sesuai permintaan Jero untuk diberikan kepada Sutan.

"Setelah Terdawak (Sutan) menerima paper bag yang berisi uang Rp50 juta kemudian meninggalkan ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM," tandas Riduan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5976 seconds (0.1#10.140)