Antasari Ajukan Banding Setelah Gugatan Ditolak

Rabu, 15 April 2015 - 19:17 WIB
Antasari Ajukan Banding Setelah Gugatan Ditolak
Antasari Ajukan Banding Setelah Gugatan Ditolak
A A A
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menolak gugatan perdata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Thamrin Tarigan dalam keputusannya, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan Antasari karena dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang disangkakan kepadanya sudah memiliki keputusan hukum pidana.

Sehingga menurut hakim, hilangnya baju Nasrudin tidak merugikan Antasari. Atas keputusan tersebut, Antasari Azhar langsung mengajukan banding karena keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan.

Pasalnya, dalam gugatan yang disampaikan oleh dirinya kepada RS. Mayapada dan Kepolisian tidak ada keputusan yang jelas mengenai keberadaan baju Nasrudin.

"Keputusan hakim ini goyang, tidak tegas. Saya hanya meminta tentang keberadaan baju Nasrudin. Tetapi, sampai saat ini tidak bisa dijelaskan posisinya di mana," kata Antasari usai sidang, di PN Tangerang, Banten, Rabu (15/4/2015).

Antasari menegaskan, dirinya akan terus mencari keadilan karena dirinya hanya menjadi korban dari kasus ini. Karena itu pihaknya kan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kita segera ajukan banding,” paparnya.

Atas permohonan banding itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bila kasus ini masih akan terus berjalan dan belum memiliki keputusan yang tetap.

"Kasus ini akan tetap berjalan," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum RS Mayapada dan Polda Metro Jaya menolak memberikan komentar karena adanya banding dari pihak Antasari.

Seperti diketahui sebelumnya, Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh para tergugat.

Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuhan Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp300 juta dan imateril Rp20 miliar.

Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0562 seconds (0.1#10.140)