Tak Perlu Gelar Perkara, Polri Harus Hentikan Kasus BG

Selasa, 14 April 2015 - 10:29 WIB
Tak Perlu Gelar Perkara, Polri Harus Hentikan Kasus BG
Tak Perlu Gelar Perkara, Polri Harus Hentikan Kasus BG
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis meminta Bareskrim Mabes Polri tidak perlu melakukan gelar perkara terkait berkas Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut dia, Polri bisa langsung menghentikan kasus tersebut. "Gelar perkara untuk apa? Waktu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung juga harusnya langsung dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, Selasa (14/4/2015)

Margarito mengatakan, lembaga penegak hukum harus menjalankan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan yang sudah diputuskan hakim Sarpin Rizaldi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Setelah keluar putusan praperadilan maka clear kasus itu. Kembalikan nama baik BG," tambahnya.

Terkait dokumen berkas BG yang diterima Bareskrim Mabes berupa fotokopi, Margarito menyatakan hal itu tidaklah menjadi penting. Kata dia, meski dokumen berkas perkara harus menyertakan dokumen asli seperti diatur dalam KUHP, para penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan tetap mengambil subtansi dari putusan yang sudah dibuat dalam sidang praperadilan.

"Kalau polisi atau kejaksaan tetap melanjutkan kasus itu, maka ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung mereka," ucapnya.

Untuk diketahui, jika tak ada alar melintang, Bareskrim Mabes Polri rencananya bakal melakukan gelar perkara secara terbuka berkas BG siang ini. Berkas tersebut sempat mengendap di Kejagung sekira dua bulan sebelum dilimpahkan kembali ke Bareskrim Polri sebagai penegak hukum yang pertama menangani kasus tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7413 seconds (0.1#10.140)