Menkumham Perlu Tetapkan Status Quo bagi Golkar & PPP

Senin, 13 April 2015 - 17:14 WIB
Menkumham Perlu Tetapkan Status Quo bagi Golkar & PPP
Menkumham Perlu Tetapkan Status Quo bagi Golkar & PPP
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dinilai perlu menetapkan status quo kepengurusan Partai Golkar dan PPP. Untuk sementara Menkumham mengembalikan kepengurusan kedua partai tersebut ke kepengurusan lama.

Kepastian hukum itu dinilai sebagai solusi sementara atas dualisme kepengurusan dua partai politik (Parpol) tersebut.

"Status quo, dan kembali ke pengurus lama, tentatively (sementara). Karena persoalan rumit dari kepengurusan itu," kata Peneliti Politik Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro dalam dialog pilar negara yang bertajuk Pilkada Serentak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Solusi sementara ini harus diambil Menkumham sambil menunggu ketetapan hukum yang masih sedang berproses. Karena bagaimanapun, KPU sebagai penyelenggara pemilu butuh kepastian mengenai kepengurusan partai mana yang berhak untuk mendaftarkan calon kepala daerah.

"KPU harus pegang hasil terakhir yang dipegang oleh Menkumham. Kalau sudah (inkracht) ya dikembalikan ke kepengurusan yang sah dan tetap lagi," jelasnya.

Menurut Siti, menunggu kepengurusan tetap akan membutuhkan waktu lama. Karena, di antara kedua kubu akan saling mengajukan banding. KPU tidak bisa menunggu proses hukum kepengurusan kedua partai selesai, karena proses hukum tidak bisa dipastikan waktunya.

"Harus ada jaminan bahwa semua parpol bisa ikut pilkada. Ini semua proses learning by doing jadi kita harus sabar," terangnya.

Siti juga menegaskan, pemerintah lewat Menkumham jangan melakukan intervensi partai. Semua orang berharap, jika kasus kepengurusan partai telah menyentuh ranah hukum maka harus diproses secara hukum.

"Menkumham ini kapasitasnya bukan untuk mengadili mana yang sah, hanya melihat mana kepengurusan yang pantas dengan indikator keabsahan dokumen-dokumen yang disertakan," pungkasnya. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4241 seconds (0.1#10.140)