Artis Cantik Ini Kaget MA Perberat Hukuman Ayahnya

Senin, 13 April 2015 - 13:10 WIB
Artis Cantik Ini Kaget MA Perberat Hukuman Ayahnya
Artis Cantik Ini Kaget MA Perberat Hukuman Ayahnya
A A A
JAKARTA - Anak kandung mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Nadya Mulya heran keputusan Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara setelah permohonan kasasi KPK diterima Majelis Hakim MA. Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar saat memutus perkara tersebut. Nadya menduga Artidjo Cs hanya asal tanda tangan tanpa membaca dengan jelas.

"Saya yakin dia enggak baca memori kasasinya ketika mengajukan tambahan informasi pada 25 Mei, itu baru dua minggu lalu, majelis hakimnya belum terbentuk. masa iya dalam waktu semingguan lebih bisa baca berkasnya yang tebalnya satu meteran lebih," kata Nadya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Nadya mengaku mendengar putusan MA membuat dirinya dan keluarga kaget, pasalnya banyak orang menganggap bahwa Artidjo hakim yang tak kompromi dengan masalah hukum. Namun, ayahnya, kata Nadya, masih berpikiran positif terhadap sosok Artidjo.

"Tapi bapak yakin orang seperti dia, berpengalaman, hakim Agung dia bisa melihat sesuatu secara substantif. Karena kalau teman-teman baca mengenai kasusnya bapak, ini tuh enggak jelas korupsinya di mana, semua orang pada bilang bapak kamu tuh cuma dikorbanin," tegasnya.

Seperti diketahui, PT DKI telah memutuskan untuk memperpanjang masa tahan Budi Mulya dari hukuman yang semula 10 tahun menjadi 12 tahun, hal itu dilakukan setelah banding yang diajukan oleh Budi Mulya.

Alasan PT DKI memperberat masa hukuman Mantan Deputi Bank Indonesia itu adalah karena perbuatan Budi Mulya yang menyangkut kasus dugaan korupsi Bank Century dianggap tidak hanya mengakibatkan negara mengalami kerugian cukup besar, tapi juga menimbulkan gangguan kepada laju pertumbuhan perekonomian negara.

Budi Mulya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada persidangan 16 Juli 2014 lalu, selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider kurungan lima bulan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1956 seconds (0.1#10.140)