Polri Undang KPK dan Kejagung Tangani Kasus Budi Gunawan

Jum'at, 10 April 2015 - 14:22 WIB
Polri Undang KPK dan Kejagung Tangani Kasus Budi Gunawan
Polri Undang KPK dan Kejagung Tangani Kasus Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengaku sudah menandatangani berkas pemeriksaan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Budi, dalam menangani perkara kasus dugaan gratifikasi itu, pihaknya meneruskan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan Kejagung.

"Kita akan gelar terbuka, artinya Jaksa Agung kita undang, KPK kita undang, saksi ahli kita undang, PPATK kita undang," kata Budi di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Budi menambahkan, dari internal Polri sendiri selain Bareskrim juga akan dilibatkan unsur Irwasum, Propam, Wassidik dan Divisi Hukum Mabes Polri. Hal itu, katanya agar perkara yang sempat menjerat Kepala Lemdikpol Polri menjadi transparan.

Kendati begitu, pihaknya mengaku masih mempelajari berkas Budi yang sudah dilimpahkan Kejagung. "Belum, belum (gelar perkara). Nanti sedang tim tangani," ujarnya.

Menurut dia, alasan Kejagung melimpahkan berkas Budi karena adanya Memorandum of Understanding (MoU) soal penanganan perkara. Di mana penegak hukum pertama yang menyelidiki ditunjuk buat menangani kembali.

"Sesuai dengan MoU yang telah dilakukan antara KPK dan Polri yang duluan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan itulah yang duluan menangani kasus itu," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6036 seconds (0.1#10.140)