Golkar Sosialisasikan Putusan PTUN Jakarta ke Internal

Kamis, 02 April 2015 - 11:31 WIB
Golkar Sosialisasikan Putusan PTUN Jakarta ke Internal
Golkar Sosialisasikan Putusan PTUN Jakarta ke Internal
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical segera menyosialisasikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Ical.

Dalam putusannya itu, PTUN menetapkan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.

"Tentu kami bersyukur, karena majelis hakim secara sungguh-sungguh memerhatikan apa yang dijelaskan kuasa hukum kami dan memerhatikan realitas di masyarakat bahwa, apabila tidak dilakukan penundaan maka akan memicu terjadinya gesekan bahkan konflik,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham di PTUN, Jakarta, Rabu 1 April 2015.

Pada kesempatan itu dia juga mengapresiasi langkah majelis hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan penundaan SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono.

“Kami segera mengirim surat untuk menyampaikan putusan majelis hakim PTUN ini. Dengan penundaan ini maka secara otomatis surat Menkumhan pada 5 Februari bahwa hasil Munas Riau masih terdaftar di kantor Kemenkumham,” ucapnya.

Sebelumnya, pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan dengan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT setelah keluarnya SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01.

SK tersebut berisi pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali. Mereka menganggap SK Menkumham tersebut keliru karena Mahkaham Partai Golkar tidak mengeluarkan putusan yang memenangkan salah satu pihak yang bersengketa.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8373 seconds (0.1#10.140)