Tersangka Korupsi Transjakarta Minta Ganti Rugi Rp1,07 Triliun

Rabu, 01 April 2015 - 21:13 WIB
Tersangka Korupsi Transjakarta Minta Ganti Rugi Rp1,07 Triliun
Tersangka Korupsi Transjakarta Minta Ganti Rugi Rp1,07 Triliun
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono merasa dizalimi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menyita aset miliknya.

Dia mengakui aset yang dimilikinya tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta yang dituduhkan kepadanya.

"Seharusnya penyidik bisa memilah mana yang harus disita mana yang tidak, jika seperti ini tentu saya dipersulit," ujarnya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).

PN Jakarta Pusat para Rabu (1/4/2015) tadi menggelar sidang praperadilan dengan penggugat Udar Pristono. Dia meminta ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun kepada Kejaksaan Agung.

Udar mengatakan, beberapa aset miliknya baik yang di Jakarta maupun di Denpasar Bali, didapat sebelum tahun 2011. Artinya aset tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta yang dilaksanakan pada periode 2012-2013.

Dia meminta Jaksa Agung HM Prasetyo menindak anak buahnya yang sewenang sewang melakuakan penyitaan.

Terkait tertundanya sidang praperadilan ini, Udar tidak banyak berkomentar. Menurutnya hal tersebut merupakan ranah pihak pengadilan. "Saya hanya ingin meminta keadilan atas apa yang telah saya alami," tutur Udar di Gedung PN Jakarta Pusat.

Sementara itu Kuasa Hukum Udar Pristono, Tonin Tahta mengatakan atas apa yang dialami oleh Kliennya, pihak pengacara menuntut ganti rugi Rp 1,07 triliun.

Menurut dia, penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus. "Ada beberapa aset milik klien kami yang disewakan karena disita, tentu tidak ada pemasukan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5150 seconds (0.1#10.140)