PTUN Tunda SK Menkumham, Kubu Ical Menang Sementara

Rabu, 01 April 2015 - 17:47 WIB
PTUN Tunda SK Menkumham, Kubu Ical Menang Sementara
PTUN Tunda SK Menkumham, Kubu Ical Menang Sementara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie atau Ical.

Adapun gugatan tersebut tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Dalam putusan sela yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti dan hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat.

“Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan surat keputusan Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret tahun 2015 tentang perubahan AD/ART dan komposisi dan personalia DPP Partai Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan dalam perkara ini mendapat keputusan tetap tetap kecuali ada penetapan lain‎ yang mencabut,” tutur majelis hakim di Gedung PTUN Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Majelis Hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungandengan keputusan tata negara objek sengketa.

Adapun tindakan-tindakan yang dilarang itu termasuk penerbitan surat-surat keputusan tata usaha negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol sampai dengan putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap tetap kecuali ada penetapan lain yang mencabut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5206 seconds (0.1#10.140)