Syarat SDA Bisa Menang Praperadilan Versi Pengamat Hukum

Rabu, 01 April 2015 - 13:34 WIB
Syarat SDA Bisa Menang Praperadilan Versi Pengamat Hukum
Syarat SDA Bisa Menang Praperadilan Versi Pengamat Hukum
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah Haji, Suryadharma Ali (SDA) tengah menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait status tersangkanya di KPK.

Pakar hukum Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis mengatakan, praperadilan yang ditempuh mantan Menteri Agama (Menag) itu berbeda dari praperadilan yang pernah diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Sehingga mantan Ketua Umum PPP itu minimal harus mempunyai syarat seperti yang dimiliki Kepala Lemdikpol Polri agar menang di praperadilan.

"Saya tidak tahu ya pada saat penetapan tersangka (SDA) prosesnya sama seperti penetapan tersangka Pak BG apa tidak," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Buat Margarito, hakim mengabulkan praperadilan Budi Gunawan karena memenuhi sejumlah unsur, di antaranya mengenai barang bukti yang sulit dibuktikan KPK. Termasuk kapasitas Budi bukan sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum.

"Kalau ada itu (syarat yang dimiliki BG) poin positif, kalau tidak ada itu, tidak ada (bisa)," ucapnya.

Menurutnya, dalam menetapkan tersangka kepada Budi Gunawan, KPK dinilai telah bertindak sewenang-sewenang. Sehingga dianggap pantas hakim praperadilan mengabulkan praperadilannya.

Diakui Margarito, hal itu pun semestinya yang harus dibuktikan kuasa hukum SDA kepada hakim. "Kalau itu (penetapan tersangka) sama, Anda menetapkan tersangka atas dasar apa. Sama dengan BG kan tidak ada barang bukti sama sekali," ungkapnya.

SDA akhirnya mengajukan praperadilan atas status tersangkanya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Dia mengambil jalur seperti yang ditempuh Budi Gunawan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan memiliki rekening mencurigakan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5524 seconds (0.1#10.140)