KY Kirim Surat ke Kabareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik

Rabu, 01 April 2015 - 12:48 WIB
KY Kirim Surat ke Kabareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik
KY Kirim Surat ke Kabareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik
A A A
JAKARTA - Dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri meminta pejadwalan ulang pada penyidik Bareskrim.

Sedianya pada Selasa 31 Maret 2015, keduanya akan diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.

"Saya mewakili Ketua KY Pak Taufiqurrohman Syahuri terkait pemanggilan beliau sebagai terlapor hari ini dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik Mabes Polri karena beliau Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tidak bisa hadir," ujar Kuasa Hukum Taufiqurrohman, Dedi Junaedi Syamsudi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Dedi mengungkapkan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim lantaran dua komisioner KY itu sibuk menggelar pemeriksaan terhadap para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011, UU NO 22 Tahun 2004 tentang wewenang KY Pasal 13, 14, 20.

"Berdasarkan surat panggilan S.Pgl/876/III/2015/Dittipidum dengan Penyidik subdit II. Dittipidum Kombes Pol Drs Prio Soekotjo, Kanit I Kompol Bambang Wijanarko dan S Parmin," jelasnya.

Dia pun mengaku akan mengantar surat penundaan pemeriksaan terhadap dua Komisioner KY itu kepada Kabareskrim Budi Waseso pada hari ini. Pihaknya kata dia, akan meminta kepada Budi agar Suparman dan Taufiqurrohman diperiksa di KY.

Sekarang baru mau berangkat ke Bareskrim untuk mengantar surat reschedule penundaaan pemeriksaan KY ke Kabareskrim Budi Waseso. "Minta kita diperiksa di KY, kita datang ke Bareskrim untuk ajukan itu, ketemu penyidik dulu," ungkapnya.

Dedi pun kembali menjelaskan, dua komisioner KY itu meminta diperiksa di KY lantaran sibuk mengurus pemeriksaan dan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim-hakim.

"Karena banyak pemeriksaan, ada pelanggaran kode etik," pungkasnya.

Dua komisioner KY itu dilaporkan Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri, lantaran Sarpin mengaku tidak terima dengan komentar negatif dua hakim KY di sejumlah media massa yang dianggapnya mencemarkan nama baik secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.

Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa, 18 Maret 2015 dan dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3245 seconds (0.1#10.140)