PTUN Diminta Segera Ambil Putusan Cepat Soal Dualisme Golkar

Selasa, 31 Maret 2015 - 19:27 WIB
PTUN Diminta Segera Ambil Putusan Cepat Soal Dualisme Golkar
PTUN Diminta Segera Ambil Putusan Cepat Soal Dualisme Golkar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diminta untuk segera mengambil keputusan untuk menyelesaikan konflik yang saat ini melanda internal Partai Golkar.

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, meski dirinya mengaku belum pernah membaca langsung vonis Mahkamah Partai Golkar (MP), namun menurut undang-undang putusan tersebut hasilnya final.

‎"Tetapi jika menyimpulkan interpretasi seperti itu, putusan hakim itu tidak bisa dua lawan dua. Putusan hakim itu kolektif harus satu, tapi jika harus ditafsirkan dua memang pengadilan yang harus diputus," ujar Mahfud di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Maka, menurutnya, langkah Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) untuk menempuh jalur hukum ke PTUN sebagai langkah tepat. Namun, lanjutnya, untuk saat ini menurut UU Nomor 5 Tahun 86 putusan Menkumham sudah berlaku.

"Nunggu putusan praperadilan usaha negara. Namun, menurut UU juga tata usaha negara, sebelum diputuskan oleh PTUN (SK Menkumham) tidak ditangguhkan. Itu menurut UU‎. Memang begitu misalnya. Misalnya di pengadilan ada PK, tapi tidak menunda eksekusinya," jelasnya.

Jika Ketua MPG Muladi mengatakan hasil MPG bukanlah amar putusan, maka dengan begitu PTUN diminta segera mengambil putusan. Pasalnya, hanya PTUN yang dapat menilai sah atau tidaknya putusan Menkumham.

"Karena itu PTUN harus menilai dan cepat. Karena sudah mulai panas akan mulai merusak lagi. Kalau punya tangung jawab kenegaraan dan kebangsaan, PTUN harus cepat memutuskan hal itu. Sebenarnya hakim kan gampang menyimpulkan putusan Mahkamah Partai Golkar," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9360 seconds (0.1#10.140)