Menteri ESDM: Harga BBM Tak Dinaikkan Langgar UU

Selasa, 31 Maret 2015 - 14:59 WIB
Menteri ESDM: Harga BBM Tak Dinaikkan Langgar UU
Menteri ESDM: Harga BBM Tak Dinaikkan Langgar UU
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan bahwa langkah pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pekan lalu tepat lantaran jika tak dinaikkan justru melanggar undang-undang (UU).

Seperti diketahui, pemerintah kembali menaikkan harga BBM jenis premium dan solar masing-masing sebesar Rp500/liter, yang mulai berlaku Sabtu (28/3/2015) pukul 00.00 WIB.

Harga premium menjadi Rp7.300/liter dan solar Rp6.800/liter untuk wilayah penugasan di luar Jawa Madura dan Bali (Jamali), sementara premium di wilayah Jamali menjadi Rp7.400/liter dan solar menjadi Rp6.900/liter.

"Saya kira malah kalau tidak dinaikkan premium dan BBM nonsubsidi malah menyalahi aturan. UU bilang subsidi tetap, dengan begitu sebetulnya tinggal sosialisasi," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Sudirman mengaku, pihaknya juga akan meninjau kembali langkah pemerintah yang telah mengevaluasi harga BBM dua kali dalam satu bulan, atau tiap dua pekan sekali. Hal ini sejalan dengan permintaan Komisi VII DPR RI untuk meninjau mengenai keputusan pemerintah tersebut.

"Kita dengar sebagai masukan, pada waktunya kita akan lakukan sebagai bahan untuk tinjau ulang, yakni timing (evaluasi harga BBM) sebulan sekali atau sebulan dua kali itu tidak terlalu sering (dilakukan). Itu kita terima sebagai masukan untuk dipelajari," pungkasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5257 seconds (0.1#10.140)