Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka SDA Bermuatan Politis

Selasa, 31 Maret 2015 - 14:41 WIB
Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka SDA Bermuatan Politis
Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka SDA Bermuatan Politis
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Johnson Panjaitan menduga penetapan status tersangka kepada kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat muatan politis.

Hal itu dilatarbelakangi SDA pada saat ditetapkan tersangka tengah memberikan dukungannya kepada calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Pilpres 2014.

"Dua hari pasca pemohon (SDA) mengantarkan Prabowo-Hatta mendaftarkan diri ke KPU, KPK menetapkan sebagai tersangka," ujar Johnson saat membacakan berkas permohonan pengajuan praperadilan di Ruang Sidang Utama, Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (31/3/2015).

Dampak yang ditimbulkan dari penetapan tersangka ini adalah citra pemohon sebagai tokoh masyarakat dan politikus mendapatkan pandangan negatif dari masyarakat. Juga membuat dukungan terhadap calon yang akan maju pun menjadi berkurang.

"Dengan ditetapkannya pemohon sebagai tersangka maka akan mengurangi suara kepada calon yang didukung dan meningkatkan elektabilitas calon lainnya," kata Johnson.

Untuk itu, Johnson pun meminta majelis hakim memeriksa kembali proses penetapan kliennya sebagai tersangka yang disebutnya janggal. "Lembaga praperadilan berhak untuk mengadili proses ini yang dianggap tidak sesuai dan sah," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4806 seconds (0.1#10.140)