Bareskrim Kembali Jadwalkan Periksa Denny Indrayana

Senin, 30 Maret 2015 - 19:36 WIB
Bareskrim Kembali Jadwalkan Periksa Denny Indrayana
Bareskrim Kembali Jadwalkan Periksa Denny Indrayana
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Denny akan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek payment gateway 2014 atau pembuatan paspor secara elektronik.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Denny. Hal itu, kata dia, lantaran pada pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka, Denny mengaku kelelahan.

"Untuk DI (Denny Indrayana) belum selesai (pemeriksaan) karena DI kelelahan minta dihentikan. Kita setujui diperiksa pada waktunya. Dan dalam waktu dekat akan diperiksa kembali," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Sebelumnya, Denny Indrayana telah menjalankan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Jumat, 27 Maret 2015. Usai diperiksa sebagai tersangka, Denny mengaku ditanya sekitar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim terkait identitas, CV dan (tugas pokok dan fungsi) sebagai Wamenkumham.

Dalam kasus pembuatan paspor secara elektronik itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi yang salah satunya adalah mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Peran Denny dalam proyek tersebut adalah sebagai orang yang merancang program pembuatan paspor secara ekektronik dan memfasilitasi dua vendor sehingga proyek itu terlaksana. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia,

‎Kerugian negara atas kasus payment gateway ini mencapai Rp32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8407 seconds (0.1#10.140)