Penjelasan Denny Indrayana Soal Payment Gateway

Jum'at, 27 Maret 2015 - 21:26 WIB
Penjelasan Denny Indrayana Soal Payment Gateway
Penjelasan Denny Indrayana Soal Payment Gateway
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Denny diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway tahun 2014-2015 atau pembuatan paspor secara elektronik yang dibuat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Denny pun kembali menyampaikan bahwa payment gateway bertujuan untuk perbaikan dan pelayanan publik dalam membuat paspor.

"Supaya, kalau bikin paspor ya jangan lagi calo ada banyak, jangan lagi pungli banyak, jangan ngantri lama," ujar Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

Denny pun pernah mendapat laporan bahwa dalam pembuatan paspor antrian pernah sampai lima jam. Maka kata dia, payment gateway adalah salah satu program untuk mengatasi masalah tersebut.

"Jadi makanya kita upayakan secara elektronik, supaya memberantas calo, memberantas pungli, memudahkan publik, mudah2an ikhtiar kecil ini bermanfaat itu nanti akan kita jelaskan," tegasnya.

Denny pun kembali menegaskan bahwa tidak ada kerugian dalam program pembuatan paspor secara elektronik tersebut.

‎"Tidak ada keugian negara, Rp32,4 miliar itu adalah uang yang disetorkan negara, itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh negara, jadi uang masuk. Bagaimana uang masuk disebut rugi," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4842 seconds (0.1#10.140)