Penjelasan Kejagung Soal Simpang Siur Eksekusi Mati

Jum'at, 27 Maret 2015 - 16:55 WIB
Penjelasan Kejagung Soal Simpang Siur Eksekusi Mati
Penjelasan Kejagung Soal Simpang Siur Eksekusi Mati
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan kapan eksekusi mati terhadap sepuluh gembong narkoba dilakukan. Termasuk duo Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Proses eksekusi mati kepada duo Bali Nine masih simpang siur setelah pemerintah Indonesia terus didesak Australia agar membatalkan eksekusi mati tersebut. Bahkan, terakhir Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengintruksikan Jaksa Agung untuk mempertimbangkan 'permintaan' Australia karena adanya hubungan yang tidak harmonis antar kedua negara ini.

Menanggapi itu, Kejagung menegaskan akan tetap mengeksekusi mati duo Bali Nine setelah upaya hukumnya dituntaskan. Andrew dan Myuran masih menempuh langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

"Sehingga pada nanti proses eksekusi itu tidak ada masalah lagi," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Tony mengatakan, satu terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaje Salami telah ditolak gugatannya oleh PTUN. Sehingga proses eksekusi terpidana kepemilikan lima kilo gram heroin itu tinggal menunggu waktu.

Menurut dia, total 10 'gembong' narkoba akan dilakukan eksekusi mati secara serentak setelah upaya hukum yang tengah ditempuh mereka selesai dilakukan. "Ketika semua sudah selesai proses hukumnya kita lakukan," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5790 seconds (0.1#10.140)