Kejagung Tak Mau Gegabah Tetapkan Airin Jadi Tersangka

Jum'at, 27 Maret 2015 - 14:57 WIB
Kejagung Tak Mau Gegabah Tetapkan Airin Jadi Tersangka
Kejagung Tak Mau Gegabah Tetapkan Airin Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Widyopramono mengaku, penyidiknya masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011-2015.

Menurut dia, meski sudah menetapkan tujuh orang tersangka, penyidik Jampidsus masih mengusut dugaan keterlibatan pihak lain termasuk peran Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dalam kasus tersebut.

Kata Widyo, Airin selaku kepala daerah diduga mengetahui proyek senilai Rp7,8 miliar yang juga menjerat suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

"Tunggu saatnya. Nanti penyidik berkesimpulan, melaporkan (hasilnya) anti," ujar Widyo di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Widyo melanjutkan, terkait peran adik ipar mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini masih diselidiki. Maka itu, dia enggan berspekulasi terlalu dini. Menurutnya, terkait peran Airin masih digali para penyidik.

Menurut dia, dalam mengusut kasus itu Jampidsus hati-hati termasuk soal penetapan tersangka terhadap seseorang.

"Semua melalui kajian yang sangat intens, kita enggak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagai saksi misalnya. Itu semua melalui kajian yang baik," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik jampidsus telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya suami Airin Rachmi Dianny.

Termasuk enam lainnya, mereka adalah eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.

Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Herdian Koosnadi sendiri salah satu anggota DPR periode 2014-2019 yang gagal dilantik karena tersangkut kasus korupsi. Herdian merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang baru ditahan pekan lalu setelah tiga kali mangkir dari panggilan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3070 seconds (0.1#10.140)