KPPPA Telusuri Korban TPPO Pornografi Anak Temuan PPATK

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:27 WIB
loading...
KPPPA Telusuri Korban TPPO Pornografi Anak Temuan PPATK
Kementerian PPPA menyatakan segera menelusuri temuan PPATK terkait TPPO dan Pornografi Anak. Foto/rctiplus
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan ke publik temuan transaksi Rp114 miliar terkait Tindak Pidana Perdagangann Orang (TPPO) dan Pornografi Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan pihaknya akan menelusuri anak-anak yang menjadi korban sindikat pornografi anak tersebut.

"Kami sedang menelusuri korbannya. Kami coba berkoordinasi dengan para pihak untuk mendalami kasus ini," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar, ketika dikonfirmasi Kamis (29/12/2022).

Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebutkan ada temuan transaksi Rp 114,2 miliar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sex Abuse (CSA).



"Tahun ini kami membentuk pola kerja baru dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu, salah satunya adalah Tim kasus TPPO," ujar Ivan, Rabu (28/12/2022) di Kantor PPATK Juanda Jakarta Pusat.

Total transaksi terkait TPPO yang telah berhasil diungkap PPATK sebesar Rp 114.266.966.810 (114,2 miliar). Pada 2022, PPATK telah melakukan 8 hasil analisis (HA) terkait dengan TPPO/CSA.

Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, pihak PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO/penyidik untuk penyelesaian kasus TPPO/CSA yang sedang ditangani.

"Ditemukannya berita transaksi pada rekening para pihak yang dianalisis dengan underlying tertentu menjurus tentang anak," tuturnya.

Para pelaku kata Ivan sebagian besar masih menggunakan channel transaksi pada perbankan (pemindah bukuan, transfer via ATM, dan juga transaksi menggunakan internet banking ataupun mobile banking).

"Pada kasus pornografi anak, para pelaku kejahatan yang memperdagangkan video pornografi menggunakan e-wallet, seperti gopay, Dana dan OVO dalam menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut," kata Ivan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)