KPK Tahan Rizal Abdullah Terkait Kasus Wisma Atlet

Kamis, 12 Maret 2015 - 20:51 WIB
KPK Tahan Rizal Abdullah Terkait Kasus Wisma Atlet
KPK Tahan Rizal Abdullah Terkait Kasus Wisma Atlet
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Abdullah (RA) setelah diperiksa sekitar delapan jam.

Sebelumnya, Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Rizal keluar dari Kantor KPK, Kuningan, Jakarta sekira pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antikorupsi tersebut, Kamis (12/3/2015). Ia pun tak mengeluarkan sepatah katapun ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan seusai menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Provinsi Sumsel. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2014. Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1122 seconds (0.1#10.140)