Mandra Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus di TVRI

Jum'at, 06 Maret 2015 - 10:39 WIB
Mandra Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus di TVRI
Mandra Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus di TVRI
A A A
JAKARTA - Komedian Betawi Mandra Naih atau Mandra kembali menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mandra diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012.

Mandra sendiri mengelak atas tudingan yang disangkakan kepadanya terkait sejumlah uang yang diterimanya dari pengadaan hak siap tersebut.

"Tanya saja nanti, kalau saya pribadi, jumlah yang sekian besar itu benar-benar kagak tahu," ujar Mandra sebelum masuk ke Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Kendati begitu, pemeran dalam Sinetron 'Si Doel' itu mengaku akan menjalani proses hukum yang menjeratnya. Mengenakan kemeja hijau dibalut jas hitam Mandra menjalani pemeriksaan Jampidsus sekira pukul 09.30 WIB.

"Karena balik lagi soal tandatangan saya, karena itu bahasanya pembayaran film-film bekas saya," ucap Mandra dengan logat Betawinya.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.

Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar.

Widyo memaparkan Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012 dan tender itu diduga bermasalah.

Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5401 seconds (0.1#10.140)