Kejagung Tak Akan Libatkan KPK Kaji Berkas Budi Gunawan

Kamis, 05 Maret 2015 - 17:21 WIB
Kejagung Tak Akan Libatkan KPK Kaji Berkas Budi Gunawan
Kejagung Tak Akan Libatkan KPK Kaji Berkas Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tak akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengkaji berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, setelah berkas itu diserahkan sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kesepakatannya begitu (tidak dilibatkan), begitu diserahkan begitu. Kita lakukan pengkajian, kita akan pelajari (sendiri)," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Dia berdalih, enggan melibatkan lembaga antikorupsi itu karena terikat kesepakatan melalui Memorandum of Understanding (MoU), dimana jika satu perkara ditangani satu lembaga, maka lembaga lain tak berwenang ikut menangani.

Begitu juga Kejagung tak akan melibatkan lembaga Polri. "Jadi artinya dalam hal salah satu unsur penegak hukum menangani perkara yang sama, yang lain untuk menghindari overlapping ‎dan sebagainya, yang lain mundur," ujarnya.

Kendati begitu, pihaknya akan tetap menjalin koordinasi dengan dua intitusi penegak hukum tersebut. Sebab sekalipun tak dilibatkan, mereka masih memiliki hak pengawasan (supervisi).

"Kalau mereka memberikan masukan kita terima saja, sesuai dengan fungsi dan tugas mereka," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara Budi Gunawan ke Kejagung. Kendati secara resmi akan melimpahkan perkara itu, Korps Adhiyaksa hingga sekarang belum menerima berkasnya.

Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK sendiri sudah dibatalkan PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Hakim Sarpin mengabulkan permohonan Budi Gunawan dan menilai praperadilan yang diajukan Budi sah sebagai objek praperadilan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3844 seconds (0.1#10.140)