Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi, Dimediasi Bawaslu dengan KPU Pekan Depan

Minggu, 18 Desember 2022 - 03:46 WIB
loading...
Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi, Dimediasi Bawaslu dengan KPU Pekan Depan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan lembaganya bakal menggelar mediasi antara Partai Ummat dengan KPU pada pekan depan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan depan. Mediasi dilakukan lantaran terkait gugatan Partai Ummat yang dinyatakan KPU tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

"Partai Ummat rencananya ada mediasi pekan depan. Antara Senin atau Selasa," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).

Bagja menjelaskan, mediasi ini harus diikuti oleh semua pihak, baik Partai Ummat sebagai pemohon maupun KPU sebagai termohon. Apabila salah satu diantaranya tak menghadiri, maka mediasi pun diputuskan ditunda.



Dia menyampaikan bahwa mediasi ini dilakukan dengan tujuan mencari kesepahaman dan kesepakatan dalam forum tersebut. Namun, jika hal itu tak didapat, Bawaslu tak memaksanya.

"Kalau misalnya nggak sepakat, nanti adjudikasi sidang terbuka. Kalau sudah sepakat akan ada putusan yang dibacakan secara terbuka dan tidak tertutup," ujarnya.

Untuk diketahui, Partai Ummat resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilhan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai yang didirikan Amien Rais ini membawa 6.000 alat bukti.



Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan diumumkan pada Rabu (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak puas dengan keputusan KPU, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)