Kejagung Tetap Eksekusi Mati Warga Brazil yang Ngaku Gila

Selasa, 03 Maret 2015 - 17:52 WIB
Kejagung Tetap Eksekusi Mati Warga Brazil yang Ngaku Gila
Kejagung Tetap Eksekusi Mati Warga Brazil yang Ngaku Gila
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap 'menutup mata' terkait permintaan keluarga terpidana mati kasus narkoba asal Brazil, Rodrigo Gularte yang meminta ditunda eksekusinya karena mengidap gangguan jiwa.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, eksekusi mati akan tetap dilakukan terhadap terpidana mati kepemilikan 6.000 gram heroin yang disembunyikan di papan seluncur itu.

"Saya belum pernah mendapatkan perintah (menunda) seperti itu. Karena ini sepenuhnya kewenangan jaksa agung," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Menurut dia, sejumlah alasan bisa diterima untuk ditunda eksekusinya jika terpidana mati diketahui sedang mengalami hamil dan usia terpidana di bawah 18 tahun. Maka hak penundaan bisa diterima.

Lagipula, kata Prasetyo, permintaan grasi yang dimintakan Rodrigo telah ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga peluang untuk menunda eksekusi menjadi hilang.

"Untuk (alasan) yang lain tidak, karena Gularte pun pada saat melakukan perbuatannya, dia tidak dalam keadaan gila," tandasnya.

Rodrigo Gularte ditangkap pada 2004 saat mendarat di Jakarta karena membawa 6.000 gram heroin yang disembunyikan di papan seluncur. Dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Diketahui grasi yang diajukan Rodrigo ditolak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Jokowi. Belakangan saat santer terdengar Rodrigo masuk daftar eksekusi mati gelombang kedua bersama duo Bali Nine, keluarganya meminta dilakukan penundaan eksekusi karena alasan mengidap gangguan jiwa.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4749 seconds (0.1#10.140)