Terpidana Mati Kasus Narkotika Dihadirkan di Sidang PK

Selasa, 03 Maret 2015 - 02:37 WIB
Terpidana Mati Kasus Narkotika Dihadirkan di Sidang PK
Terpidana Mati Kasus Narkotika Dihadirkan di Sidang PK
A A A
YOGYAKARTA - Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkotika mulai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Sidang PK dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis 5 Maret 2015.

Warga negara Filipina itu mencoba mencari keringanan hukuman dengan mengajukan PK setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sidang direncanakan selama tiga hari, Selasa sampai Kamis," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mary Jane, Sri Anggraeni Astuti, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Senin 2 Maret 2015.

Sidang digelar tiga hari karena majelis hakim direncanakan akan memeriksa bukti baru (novum) yang diajukan oleh Mary Jane sebelum melimpahkan memori PK ke Mahkamah Agung. Pada sidang perdana ini JPU juga telah menyusun materi kontra memori PK Mary Jane.

"Nanti hakim akan memeriksa terlebih dulu memori PK Mary Jane seperti apa, novum yang diajukan seperti apa, dan tentunya juga memeriksa kontra memori PK JPU," jelas Anggraeni.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman mengungkapkan, sejauh ini JPU baru menerima perintah dari pimpinan untuk mengikuti proses sidang PK Mary Jane.

Terkait rencana pemindaan Mary Jane dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Nusakambangann Cilacap, Jawa Tengah, hingga saat ini JPU maupun tim eksekutor sama sekali belum menerima perintah tersebut.

"Perintahnya juga agar menghadirkan Mary Jane di persidangan untuk diperiksa dalam sidang PK. Jadi bukan pemindahan, tapi hanya menghadirkannya ke Pengadilan Negeri Sleman," jelas Zulkardiman.

Soal pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan diakuinya juga masih melihat hasil sidang PK nantinya seperti apa. Apakah memori PK ibu dua orang anak itu ditolak, atau sebaliknya diterima dan dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

"Segala kemungkinan pasti ada (memindahkan Mary Jane ke Nusakambangan setelah sidang PK), tapi fokus JPU saat ini adalah mengikuti proses sidang PK dulu," imbuh Zulkardiman.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada bulan April 2010 karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Dia kemudian diproses hukum dan divonis mati di peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi.

Namun setelah kasasi, Mary Jane langsung memohon ampunan ke Presiden Joko Widodo dengan mengajukan grasi. Setelah mengetahui grasinya ditolak, dia baru mengajukan PK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4546 seconds (0.1#10.140)